Rabu, 19 November 2025

Dirinya menjelaskan, tiap-tiap kloternya nantinya berisi 357 jemaah. Jemaah asal Kabupaten Kudus bisa saja beririsan dengan jemaah dari daerah lain. 

”Bisa saja beririsan dengan daerah lain. Karena tahun lalu juga untuk kloter jemaah haji Kabupaten Kudus beririsan dengan daerah lain,” terangnya.

Pada tahun lalu, jemaah haji di Kabupaten Kudus tergabung di lima kloter. Terdiri dari kloter 68, kloter 69, kloter 70, kloter 71, dan kloter 72. 

Pada 68 jemaah haji Kabupaten Kudus bergabung dengan jemaah haji asal Kabupaten Demak. Irisan juga terjadi pada kloter 72 beririsan dengan jemaah asal Kabupaten Jepara

Pada tahun 2025 ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2025 per jemaah yakni Rp 89.410.259. Biaya tersebut turun sekitar Rp 4.000.027 dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

Editor: Supriyadi

Komentar