Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) tidak menjadi syarat untuk pendaftaran masuk Sekolah Dasar (SD). Calon siswa SD hanya perlu memenuhi kriteria usia yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, tidak ada frasa yang mewajibkan ijazah TK sebagai syarat untuk masuk SD.

”Ijazah TK sudah tidak lagi menjadi syarat wajib masuk SD. Asalkan memenuhi syarat batas usia,” kata Anggun, Jumat (30/5/2025).

Pada Pasal 9 peraturan tersebut, persyaratan masuk SD hanya mencakup batas usia dan atau telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya.

Lebih lanjut, Pasal 11 menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kendati demikian, calon murid yang berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga diperbolehkan mendaftar.

Bahkan, ada pengecualian untuk usia paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Anggun juga menegaskan, calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung), atau bentuk tes lain.

Bakat Istimewa...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler