Lebih lanjut, Pasal 11 menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Kendati demikian, calon murid yang berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, ada pengecualian untuk usia paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Anggun juga menegaskan, calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung), atau bentuk tes lain.
Murianews, Kudus – Ijazah Taman Kanak-kanak (TK) tidak menjadi syarat untuk pendaftaran masuk Sekolah Dasar (SD). Calon siswa SD hanya perlu memenuhi kriteria usia yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, tidak ada frasa yang mewajibkan ijazah TK sebagai syarat untuk masuk SD.
”Ijazah TK sudah tidak lagi menjadi syarat wajib masuk SD. Asalkan memenuhi syarat batas usia,” kata Anggun, Jumat (30/5/2025).
Pada Pasal 9 peraturan tersebut, persyaratan masuk SD hanya mencakup batas usia dan atau telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 menjelaskan bahwa calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Kendati demikian, calon murid yang berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, ada pengecualian untuk usia paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Anggun juga menegaskan, calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung), atau bentuk tes lain.
Bakat Istimewa...
Bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, hal tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
”Tes calistung juga tidak diperbolehkan sebagai syarat masuk anak dari TK ke SD. Penjelasan di peraturan menterinya memang seperti itu penjabarannya,” tambah Anggun.
Ia berharap para guru di sekolah dapat berperan aktif dalam proses transisi siswa dari jenjang PAUD ke SD agar berjalan dengan mulus. Tujuannya agar siswa tetap merasa nyaman dalam belajar.
”Bapak ibu guru kelas 1 dan kelas 2 SD memiliki peranan penting untuk menjadikan proses transisi siswa menjadi smooth. Anak-anak dipersiapkan untuk dapat menulis, membaca dan menghitung namun dengan cara yang menyenangkan,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar