Rabu, 19 November 2025

Bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, hal tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

”Tes calistung juga tidak diperbolehkan sebagai syarat masuk anak dari TK ke SD. Penjelasan di peraturan menterinya memang seperti itu penjabarannya,” tambah Anggun.

Ia berharap para guru di sekolah dapat berperan aktif dalam proses transisi siswa dari jenjang PAUD ke SD agar berjalan dengan mulus. Tujuannya agar siswa tetap merasa nyaman dalam belajar.

”Bapak ibu guru kelas 1 dan kelas 2 SD memiliki peranan penting untuk menjadikan proses transisi siswa menjadi smooth. Anak-anak dipersiapkan untuk dapat menulis, membaca dan menghitung namun dengan cara yang menyenangkan,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler