Kamis, 20 November 2025

Kemudian, pengumuman hasil SPMB secara daring dan luring disampaikan pada 28 Juni 2025. Proses selanjutnya yakni daftar ulang yang dilaksanakan pada 31 Juni sampai 1 Juli 2025. Kemudian untuk awal tahun ajaran baru digelar pada 14 Juli 2025.

Anggun menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan SPMB itu mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Selain itu juga mengacu pada Keputusan Bupati Kudus Nomor 400.3.1/99.1/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraa n Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kudus. 

Dasar hukum lainnya yakni SK KADINAS Nomor 400.3/73/2025 Tentang Penetapan Daya Tampung Kelas 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri dan Kelas VII (tujuh) Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Kudus. 

Selain itu juga dasar hukumnya mengacu pada SK KADINAS 400.3/78/2025 Tentang Petunjuk Operasional Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kudus Tahun Ajaran. 

”SPMB jenjang TK dan SD full offline. Kalau jenjang SMP SPMB-nya ada yang online ada juga offline,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (2/6/2025). 

Anggun menyampaikan, pengajuan aku untuk jenjang SMP mulai dilaksanakan pada 10-21 Juni. Proses pembuatan akun dapat dilakukan dari rumah.

”Laman aksesnya di Kudus.spmb.id. Tetapi saat ini masih belum dapat diakses. Proses buat akun bisa dari rumah. Kemudian validasinya harus datang ke sekolah,” sambungnya. 

Validasi Berkas SMP...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler