Kamis, 20 November 2025

”Selama ini untuk persyaratan masuk sekolah harus menunjukan data, yakni akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua. KIA sudah mencakup semua data tersebut. Melihat hal tersebut nantinya bisa menjadi syarat masuk sekolah juga,” terangnya.

Diketahui, untuk mengurus KIA amatlah mudah. Yakni mencakup fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga orang tua, KTP orang tua, dan pas foto anak ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

”Harapan kami dengan adanya KIA anak-anak memiliki kartu tanda pengenal sebagai identitas dirinya,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini