Rabu, 19 November 2025

 

Ia menyampaikan izin galian C dilakukan kepada Dinas PUPR Kudus. Setelah itu menuju ke Dinas ESDM Jawa Tengah. Kajian yang dimaksud itu salah satunya terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

”Kalau kajian teknisnya boleh, maka diperbolehkan melakukan penggalian. Kalau hasil kajian tidak membahayakan maka diperbolehkan,” terangnya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pengusaha yang hendak melakukan aktivitas galian C agar memahami terlebih dahulu izinnya. Menurutnya izin harya ditaati sebelum melakukan aktivitas penggalian.

”Izinnya harus ditaati karena kan mengandung kajian. Sehingga aktivitas galian C yang dilakukan tidak membahayakan lingkungan,” imbuhnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler