Ia menyampaikan izin galian C dilakukan kepada Dinas PUPR Kudus. Setelah itu menuju ke Dinas ESDM Jawa Tengah. Kajian yang dimaksud itu salah satunya terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
”Kalau kajian teknisnya boleh, maka diperbolehkan melakukan penggalian. Kalau hasil kajian tidak membahayakan maka diperbolehkan,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pengusaha yang hendak melakukan aktivitas galian C agar memahami terlebih dahulu izinnya. Menurutnya izin harya ditaati sebelum melakukan aktivitas penggalian.
”Izinnya harus ditaati karena kan mengandung kajian. Sehingga aktivitas galian C yang dilakukan tidak membahayakan lingkungan,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rochim Sutopo mendesak agar galian C di dekat aktivitas Bendungan Logung dihentikan terlebih dahulu.
Alasan Rochim meminta penghentian galian C itu dikarenakan sudah ada laporan kebocoran di sekitar area Bendungan Logung. Diduga rembesan atau kebocoran itu akibat aktivitas galian C yang dilakukan menggunakan alat berat di sekitar Bendungan Logung.
”Kami mendesak untuk dihentikan terlebih dahulu karena perlu dilakukan kajian ulang karena sudah ada kebocoran,” katanya, Sabtu (21/6/2025).
Ia menjelaskan, apabila ada izin yang dikeluarkan terkait galian C tersebut, menurutnya ada kelalaian yang dilakukan oleh pemangku kebijakan. Terlebih lokasi galian C tersebut dekat dengan Bendungan Logung.
”Kalau memang itu berizin pasti ada kelalaian dari pemberi izin. Karena memberikan izin harus mengacu kajian teknisnya terkait lokasi dan pertimbangan lainnya. Kalau sudah ada rembesan seperti ini artinya ada pergeseran tanah akibat kegiatan galian C,” sambungnya.
Ia juga meminta izin galian C tersebut dikaji ulang. Karena sudah terjadi rembesan di sekitar Bendungan Logung. Di sisi lain, kalau aktivitas galian C tersebut tidak memiliki izin, maka wajib untuk dihentikan.
”Saya mengkritisi izin galian C tersebut perlu ditinjau kembali karena ada pengaruh rembesan. Izin galian C memang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Tetapi, harus melalui Pemerintah Daerah dulu terkait RTRW nya. Kalau sudah lengkap barulah ke Dinas ESDM Jateng izinnya,” terangnya.
Rochim berencana melakukan sidak ke galian C pekan depan. Ia akan mengecek terlebih dahulu kronologi aktivitas galian C tersebut.
”Kami sudah bersurat ke pimpinan DPRD Kudus kalau ada agenda mau cek galian C. Kalau suratnya disetujui hari Senin, segera kami cek sekitar Selasa atau Rabu pekan depan, ” sambungnya.
Kepengurusan izin...
Ia menyampaikan izin galian C dilakukan kepada Dinas PUPR Kudus. Setelah itu menuju ke Dinas ESDM Jawa Tengah. Kajian yang dimaksud itu salah satunya terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
”Kalau kajian teknisnya boleh, maka diperbolehkan melakukan penggalian. Kalau hasil kajian tidak membahayakan maka diperbolehkan,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pengusaha yang hendak melakukan aktivitas galian C agar memahami terlebih dahulu izinnya. Menurutnya izin harya ditaati sebelum melakukan aktivitas penggalian.
”Izinnya harus ditaati karena kan mengandung kajian. Sehingga aktivitas galian C yang dilakukan tidak membahayakan lingkungan,” imbuhnya.
Editor: Anggara Jiwandhana