Kelima orang itu mendapatkan pesan WhatsApps dari nomor asing yang menawarkan aktivasi IKD. Berdasarkan kejadian itu, Disdukcapil Kudus mengeluarkan surat edaran untuk mencegah jatuhnya korban.
Surat edaran Disdukcapil Kudus itu bernomor 400:12/0873:2025 tertanggal di Kudus, 16 Juni 2025. Surat tersebut berisi tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tanggal 5 Jum 2025 Nomor 400.8/6632/Dukcapil.
”Kami buat surat edaran sebagai pencegahan adanya modus-modus penipuan aktivasi IKD yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Kepala Disdukcapil Kudus, Jawa Tengah, Eko Hari Djatmiko, Sabtu (21/6/2025).
Ia menyampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui surat, whatsApp. SMS dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD.
”Untuk aktivasi IKD itu harus melalui tatap muka. Masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil Kudus,” sambungnya.
Murianews, Kudus – Penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) marak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sedikitnya, ada lima orang yang telah melapor ke Disdukcapil Kudus.
Kelima orang itu mendapatkan pesan WhatsApps dari nomor asing yang menawarkan aktivasi IKD. Berdasarkan kejadian itu, Disdukcapil Kudus mengeluarkan surat edaran untuk mencegah jatuhnya korban.
Surat edaran Disdukcapil Kudus itu bernomor 400:12/0873:2025 tertanggal di Kudus, 16 Juni 2025. Surat tersebut berisi tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tanggal 5 Jum 2025 Nomor 400.8/6632/Dukcapil.
”Kami buat surat edaran sebagai pencegahan adanya modus-modus penipuan aktivasi IKD yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Kepala Disdukcapil Kudus, Jawa Tengah, Eko Hari Djatmiko, Sabtu (21/6/2025).
Ia menyampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui surat, whatsApp. SMS dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD.
”Untuk aktivasi IKD itu harus melalui tatap muka. Masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil Kudus,” sambungnya.
Imbauan ke Masyarakat...
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila ada modus aktivasi IKD untuk tidak ditanggapi. Ia menyarankan kepada masyarakat agar tidak menyerahkan data diri kepada orang tak dikenal.
”Jangan berikan data diri pribadi kepada orang tak dikenal. Saat ini kami juga mensosialisasikan agar masyarakat tidak tertipu dengan modus aktivasi IKD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memberikan imbauan melalui akun instagram @dukcapilkudus disertai dengan postingan surat edaran. Imbauan itu ditulis pada caption. Postingan itu mendapatkan 16 likes dan satu komentar.
”Harap abaikan jika ada Telepon/WhatApp/VideoCall yang mengatasnamakan Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus terkait Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi IKD hanya dapat di akses melalui PlayStore dan AppStore. Aktivasi IKD tidak pernah memerlukan Verifikasi Data melalui VideoCall/Telpon/ WhatApp. Silahkan lakukan aktivasi IKD secara tatap muka dengan Petugas dan tidak melalui online,” tulisnya.
Diketahui, jumlah warga Kudus yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru tujuh persen atau sekitar 36 ribu jiwa. Sedangkan target ketercapaian IKD tahun ini adalah sebesar 30 persen dari 657 ribu warga Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi