Sejumlah pihak bahkan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (4/8/2025). Inspektorat juga bakal meminta klarifikasi pihak lainnya hingga beberap hari kedepan.
”Senin kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Inspektur di Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, Selasa (5/8/2025).
Eko menyebut, ada tarikan iuran yang dilakukan K3S pada beberapa guru. Iuran itu disebut sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Meski begitu, pihaknya masih mendalami lebih dulu kasus tersebut. Eko pun belum bisa menyampaikan detail dugaan pungli itu.
”Tetapi apakah benar sudah kesepakatan atau belum, kami belum bisa sampaikan. Izinkan kami bekerja terlebih dahulu,” sambungnya.
Sejauh ini pemeriksaan masih dalam tahapan mencari informasi perihal dugaan pungutan tersebut. Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum K3S di Kabupaten Kudus.
”Intinya masih dalam tahap pemeriksaan. Biarkan kami bekerja terlebih dahulu,” terangnya.
Murianews, Kudus – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Sejumlah pihak bahkan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (4/8/2025). Inspektorat juga bakal meminta klarifikasi pihak lainnya hingga beberap hari kedepan.
”Senin kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” kata Inspektur di Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, Selasa (5/8/2025).
Eko menyebut, ada tarikan iuran yang dilakukan K3S pada beberapa guru. Iuran itu disebut sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Meski begitu, pihaknya masih mendalami lebih dulu kasus tersebut. Eko pun belum bisa menyampaikan detail dugaan pungli itu.
”Tetapi apakah benar sudah kesepakatan atau belum, kami belum bisa sampaikan. Izinkan kami bekerja terlebih dahulu,” sambungnya.
Sejauh ini pemeriksaan masih dalam tahapan mencari informasi perihal dugaan pungutan tersebut. Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum K3S di Kabupaten Kudus.
”Intinya masih dalam tahap pemeriksaan. Biarkan kami bekerja terlebih dahulu,” terangnya.
Menyasar seluruh Guru dan Kepala SD...
Berdasarkan informasi, dugaan pungli ini menyasar seluruh guru dan kepala SD Negeri di Kecamatan Jati. Bahkan, kasus tersebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini.
Setiap guru disebut dikenai iuran sebesar Rp 30 ribu dan kepala sekolah sebesar Rp 40 ribu. Iuran itu disebut bersifat wajib tanpa terkecuali dan diberikan setiap bulannya.
Namun, penggunaan iuran itu tak jelas pertanggungjawabannya. Informasi yang beredar, hasil iuran itu digunakan untuk memberi honor Koordinator Wilayah dan gaji tenaga honorer yang sedianya sudah dianggarkan daerah.
Editor: Zulkifli Fahmi