Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadwalkan pelayanan Extra Time Administrasi Kependudukan pada Minggu (7/9/2025). Masyarakat Kudus bisa datang untuk mengurus layanan kependudukan yang dibutuhkan.

Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, pelayanan Extra Time Administrasi Kependudukan itu melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Yakni akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, perekaman E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat pindah maupun datang.

”Kami sediakan pelayanan extra time untuk masyarakat yang pada weekday sibuk. Mereka bisa datang di hari Minggu untuk mengurus layanan adminduk,” katanya, Rabu (3/9/2025).

Eko menambahkan, layanan extra time itu diselenggarakan di kantor Disdukcapil Kudus. Tepatnya pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Semua layanan tersebut gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

”Masyarakat silakan datang untuk mengurus administrasi kependudukan yang diperlukan. Semuanya gratis tidak ada biaya apapun,” sambungnya.

Ia menambahkan, layanan extra time akan diselenggarakan kontinyu. Tepatnya setiap hari Minggu pertama di setiap bulannya.

”Sebulan sekali pasti ada di Minggu pertama. Kami mencoba memfasilitasi masyarakat yang tidak ada waktu mengurus adminduk di awal pekan,” terangnya.

Eko menjelaskan, masyarakat cukup membawa syarat yang dibutuhkan. Tentunya dengan kebutuhan adminduk yang diinginkan.

Lewat Pak Semok...  

”Kalau mau mengurus KTP ya cukup membawa fotocopy kartu keluarga,” ujarnya.

Begitu juga ketika hendak mengurus akta kelahiran, berbagai persyaratan harus disiapkan. Yakni meliputi kartu keluarga asli, fotocopy surat nikah, surat keterangan lahir dari desa atau rumah sakit, fotocopy E-KTP orangtua, dan fotocopy E-KTP dua orang saksi.

”Semua layanan di Disdukcapil gratis tanpa ada pungutan biaya apapun,” imbuhnya.

Sementara untuk layanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah libur pada Jumat (5/9/2025). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online di Paksemmok. 

Paksemmok merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan SEpenuh hati Melayani Masyarakat secara Online di Kabupaten Kudus. Layanan ini dapat diakses di laman https://paksemmok.kuduskab.go.id/.

”Masyarakat untuk sementara bisa mengakses layanan adminduk di https://paksemmok.kuduskab.go.id/,” 

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler