Pada poin kelima, orangtua diminta untuk memastikan tidak ada anak anak mengikuti kegiatan yang kontra produktif dengan tugasnya sebagai seorang murid. Berlanjut pada poin keenam, orangtua diminta memantau aktifitas anak. Termasuk aktifitas di media sosial masing-masing dan agar bijak dalam pemanfaatannya.
Pada poin ketujuh, menyampaikan kebijakan tersebut akan ditinjau lagi berdasarkan hasil evaluasi selanjutnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Kemenag Kudus, Shony Wardana. Pada surat edaran tersebut juga disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Plt Kemenag Kudus, Shony Wardana membenarkan kabar tersebut. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi dengan Polres Kudus. Yakni berkaitan dengan adanya aksi damai besok.
Ia menambahkan, pembelajaran secara daring dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian guna menghindari hal-hal yang diinginkan.
”Sebagai pencegahan agar anak-anak tetap aman. Sehingga kami minta untuk sekolah melaksanakan pembelajaran daring,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus menginstruksikan selurus siswa sekolah di bawah naungannya untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah atau daring, Kamis (4/9/2025) besok.
Langkah ini berkaitan dengan adanya aksi damai yang rencananya digelar di Kabupaten Kudus besok.
Kabar tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kemenag Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pada surat edaran Nomor: 4221/Kk.11.19/2/PP.00/09/2025 menyampaikan perihal Proses Belajar Mengajar (PBM) secara daring.
Surat tersebut ditujukan kepada Pengawas Madrasah. Selain itu juga diperuntukkan bagi Kepala RA, MI, MTs dan MA se-Kabupaten Kudus.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 28 Tahun 2025. Selain itu juga menindaklanjuti hasil koordinasi Kemenag Kudus dengan Kepolisian Resort Kudus pada Rabu (3/9/2025).
Ada tujuh poin yang disampaikan pada surat edaran tersebut. Poin pertama menyampaikan kegiatan pembelajaran hari Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara daring (Dalam Jaringan) dari rumah masing-masing murid.
Selanjutnya pada poin kedua menjelaskan, strategi pembelajaran diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Sehingga Proses Belajar Mengajar tetap berlangsung dengan baik.
Selanjutnya, pada poin ketiga, guru dan orang tua bersama-sama memantau atau mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan aktivitas selama berada di rumah. Pada poin keempat, guru dan orangtua diminta memastikan agar anak-anak tidak meninggalkan rumahnya tanpa pengawasan dari orang tua.
Pantau Aktivitas Anak...
Pada poin kelima, orangtua diminta untuk memastikan tidak ada anak anak mengikuti kegiatan yang kontra produktif dengan tugasnya sebagai seorang murid. Berlanjut pada poin keenam, orangtua diminta memantau aktifitas anak. Termasuk aktifitas di media sosial masing-masing dan agar bijak dalam pemanfaatannya.
Pada poin ketujuh, menyampaikan kebijakan tersebut akan ditinjau lagi berdasarkan hasil evaluasi selanjutnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Kemenag Kudus, Shony Wardana. Pada surat edaran tersebut juga disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Plt Kemenag Kudus, Shony Wardana membenarkan kabar tersebut. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi dengan Polres Kudus. Yakni berkaitan dengan adanya aksi damai besok.
”Kabarnya besok kan ada aksi damai. Sehingga anak-anak diminta belajar daring dari rumah,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, pembelajaran secara daring dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian guna menghindari hal-hal yang diinginkan.
”Sebagai pencegahan agar anak-anak tetap aman. Sehingga kami minta untuk sekolah melaksanakan pembelajaran daring,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi