Kamis, 20 November 2025

Pada poin kelima, orangtua diminta untuk memastikan tidak ada anak anak mengikuti kegiatan yang kontra produktif dengan tugasnya sebagai seorang murid. Berlanjut pada poin keenam, orangtua diminta memantau aktifitas anak. Termasuk aktifitas di media sosial masing-masing dan agar bijak dalam pemanfaatannya.

Pada poin ketujuh, menyampaikan kebijakan tersebut akan ditinjau lagi berdasarkan hasil evaluasi selanjutnya.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Kemenag Kudus, Shony Wardana. Pada surat edaran tersebut juga disampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. 

Plt Kemenag Kudus, Shony Wardana membenarkan kabar tersebut. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil diskusi dengan Polres Kudus. Yakni berkaitan dengan adanya aksi damai besok. 

”Kabarnya besok kan ada aksi damai. Sehingga anak-anak diminta belajar daring dari rumah,” katanya, Rabu (3/9/2025). 

Ia menambahkan, pembelajaran secara daring dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian guna menghindari hal-hal yang diinginkan. 

”Sebagai pencegahan agar anak-anak tetap aman. Sehingga kami minta untuk sekolah melaksanakan pembelajaran daring,” imbuhnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler