Diketahui, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatatkan kinerja positif pada Semester I Tahun 2025. Tercatat, total penerimaan negara telah mencapai Rp 20,27 triliun atau sebesar 42,22 persen dari target tahunan sebesar Rp 48,02 triliun. Pencapaian tersebut terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 68,35 miliar dan cukai sebesar Rp 20,2 triliun.
Sementara itu, Ketua Umum PPRK Kudus, M Dodiek T. Wartono mengatakan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah dilakukan pembagiannya. Pihaknya bersama Gubernur Jawa Tengah telah membagikan kepada karyawan buruh rokok.
”Terkait pembagian DBHCHT sudah ada persentase dan pembagiannya. Kami beserta pak gubernur sudah membagikan ke karyawan buruh rokok,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk tidak melakukan PHK kepada buruh rokok. Sebab, efeknya akan begitu besar.
”Anggota kami sudah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK karena nantinya efeknya akan domino,” terangnya.
Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi PHK terhadap buruh rokok. Menurutnya peran buruh rokok juga berjasa untuk perusahaan.
”Ada langkah-langkah strategis yang disiapkan oleh masing-masing perusahaan. Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada kabar PHK,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) disebut memberikan dampak signifikan untuk perekonomian nasional maupun di daerah. Terutama dari sektor Cukai Tembakau, keberadaan IHT di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berdampak di banyak sektor.
Bupati Kudus, Samani Intakoris mengungkapkan, target penerimaan cukai tahun 2025 dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai sebesar Rp 48,02 triliun. Dari dana tersebut bisa membantu pemerintah pusat untuk mengembangkan berbagai program strategis.
”Kabupaten Kudus menyumbang Rp 48 trilun. Tentu dari jumlah tersebut bisa digunakan oleh pemerintah pusat untuk kegiatan belanja yang nantinya digunakan untuk pembangunan,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Samani mengungkapkan, keberadaan IHT di Kabupaten Kudus sangat membantu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dari penerimaan cukai itulah nantinya bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnnya.
”Manfaatnya bisa untuk masyarakat baik segi pendidikan, kesehatan, infrastruktur seperti jalan maupun kegiatan sosial dan budaya,” sambungnya.
Mengingat manfaat yang dirasakan dari hadirnya IHT begitu besar, Samani juga berkomitmen agar para buruh rokok tidak terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, banyak buruh rokok yang bergantung dengan pekerjaan di IHT.
”Pertemuan kami dengan pak gubernur (Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, red) juga berkaitan agar jangan ada PHK buruh rokok di Kabupaten Kudus. Di satu sisi rokok mempengaruhi pertumbuhan perekonomian,” terangnya.
Bea Cukai...
Diketahui, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatatkan kinerja positif pada Semester I Tahun 2025. Tercatat, total penerimaan negara telah mencapai Rp 20,27 triliun atau sebesar 42,22 persen dari target tahunan sebesar Rp 48,02 triliun. Pencapaian tersebut terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 68,35 miliar dan cukai sebesar Rp 20,2 triliun.
Sementara itu, Ketua Umum PPRK Kudus, M Dodiek T. Wartono mengatakan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah dilakukan pembagiannya. Pihaknya bersama Gubernur Jawa Tengah telah membagikan kepada karyawan buruh rokok.
”Terkait pembagian DBHCHT sudah ada persentase dan pembagiannya. Kami beserta pak gubernur sudah membagikan ke karyawan buruh rokok,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk tidak melakukan PHK kepada buruh rokok. Sebab, efeknya akan begitu besar.
”Anggota kami sudah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK karena nantinya efeknya akan domino,” terangnya.
Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi PHK terhadap buruh rokok. Menurutnya peran buruh rokok juga berjasa untuk perusahaan.
”Ada langkah-langkah strategis yang disiapkan oleh masing-masing perusahaan. Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada kabar PHK,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso