Bea Cukai Kudus: Urus Izin Pabrik Rokok Gratis, Jangan Sampai Ilegal!
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 18 Juli 2025 21:16:00
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi. Masyarakat yang ingin memperoleh legalitas usaha sebagai produsen hasil tembakau dapat mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Ruwia Purnama mengatakan, proses pengurusan NPPBKC bisa diakses secara gratis bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkannya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak.
”Pelanggaran terhadap cukai palsu dapat merugikan negara, bisa menyebabkan lesunya industri rokok,” jelasnya.
Sementara itu, ia turut menekankan, mengenai pita cukai yang sah dan legal hanya dapat diperoleh dengan pemesanan langsung pada Bea Cukai.
Bea Cukai Kudus memiliki wilayah kerja mencakup Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus saat ini melayani 206 pabrik rokok, 31 kawasan berikat, 1 gudang berikat, 4 perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), dan 13 perusahaan KITE IKM.
Setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan mudah melalui WhatsApp ataupun di media sosial Bea Cukai Kudus.
”Seluruh layanan kami bersifat gratis dan terbuka bagi masyarakat. Informasi dan konsultasi juga dapat diakses melalui media sosial resmi kami di Instagram @beacukaikudus atau melalui WhatsApp di nomor 0811-52-500-225,” sebutnya.
Editor: Anggara Jiwandhana



