Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sertifikat lulus pelatihan menjadi syarat mutlak penugasan.
Pihaknya menambahkan, pada tahun 2026 Ia akan kembali menganggarkan pelatihan bagi calon kepala sekolah. Hanya saja, jumlah peserta yang bisa diberangkatkan masih menunggu keputusan anggaran daerah dan persetujuan dari kementerian.
”Apabila pengisian kepala sekolah tidak dilakukan, maka pada 2026 nanti kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Kudus bisa bertambah lebih banyak. Terlebih tahun depan akan ada banyak kepala sekolah yang pensiun,” terangnya.
Murianews, Kudus – Sebanyak 128 Sd dan SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir September 2025, tidak memiliki kepala sekolah definitive. Saat ini jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Data yang dihimpun Murianews.com menunjukkan kekosongan tersebut meliputi 124 SD Negeri dan 4 SMP Negeri.
Kekosongan Kepala Sekolah terbanyak terjadi di Kecamatan Dawe dengan jumlah 20 SD, Kecamatan Jekulo 19 SD, Kecamatan Mejobo 17 SD, Gebog 15 SD, Bae 14 SD, Kaliwungu 11 SD, dan Kecamatan Kota 11 SD.
Sementara itu, empat SMP negeri yang masih diisi Plt adalah SMP 1 Kaliwungu, SMP 2 Dawe, SMP 2 Mejobo, dan SMP 4 Bae.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, kekosongan jabatan ini utamanya disebabkan oleh kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
Anggun menyebut, saat ini persyaratan untuk menjadi kepala sekolah sudah lebih fleksibel, yaitu hanya diwajibkan mengikuti diklat kepala sekolah, tidak harus berasal dari guru penggerak.
Syarat minimal lainnya adalah guru harus menyandang golongan 3C dan memenuhi administrasi yang ditentukan.
Namun, meskipun syarat sudah dipermudah, proses pengisian jabatan terhambat oleh keterbatasan kuota pelatihan dari pemerintah pusat.
”Pada tahun 2025, di Kabupaten Kudus hanya memperoleh kuota 15 peserta diklat, yang terdiri dari 11 guru SD dan 4 guru SMP. Mereka telah mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Provinsi Jawa Tengah Angkatan pertama di Semarang pada 6 sampai 15 September lalu,” ujar Anggun, Jumat (26/9/2025).
Lulus pelatihan...
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sertifikat lulus pelatihan menjadi syarat mutlak penugasan.
Anggun khawatir, jika pengisian tidak dipercepat, kekosongan kepala sekolah di Kudus akan bertambah banyak pada 2026 karena banyaknya kepala sekolah yang akan pensiun.
Pihaknya menambahkan, pada tahun 2026 Ia akan kembali menganggarkan pelatihan bagi calon kepala sekolah. Hanya saja, jumlah peserta yang bisa diberangkatkan masih menunggu keputusan anggaran daerah dan persetujuan dari kementerian.
”Apabila pengisian kepala sekolah tidak dilakukan, maka pada 2026 nanti kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Kudus bisa bertambah lebih banyak. Terlebih tahun depan akan ada banyak kepala sekolah yang pensiun,” terangnya.
Editor: Cholis Anwar