Ia menyarankan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan program ini. Terlebih program ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
”Harapan kami masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan Sertifikasi Halal,” imbuhnya.
Murianews, Kudus – Kemenag Kudus, Jawa Tengah memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil mengikuti Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Sertifikasi Halal Gratis itu diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
Kepala Kemenag Kudus, Shony Wardana mengatakan Sertifikasi Halal Gratis itu bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat. Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menjamin produk makanan aman dikonsumsi.
”Program ini untuk menjamin produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin makanan yang halal,” katanya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, program Sertifikasi Halal Gratis tersebut merupakan kolaborasi antara BPJPH pusat dengan Kemenag. Utamanya menjembatani pemberian Sertifikasi Halal Gratis.
”Supaya pelaku usaha mikro dan kecil terfasilitasi. Untuk kuotanya se-Indonesia disediakan satu juta kuota. Silakan masyarakat Kudus memanfaatkannya,” sambungnya.
Ia menambahkan, tata cara mendaftar dapat dilakukan melalui laman SiHalal. Apabila ada kesulitan, masyarakat dapat datang ke Kantor Kemenag Kudus untuk dibantu proses pendaftaran.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat menghubungi contact center Kemenag Kudus di 0898 8337633. Nomor tersebut juga dapat ditanyai seputar Sertifikasi Halal.
Tak Dipungut Biaya...
”Masyarakat bisa daftar sendiri secara online atau bisa menghubungi pendamping halal Kemenag Kudus maupun datang langsung ke kantor Kemenag Kudus akan kami bantu,” terangnya.
Ia menyarankan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan program ini. Terlebih program ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
”Harapan kami masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan Sertifikasi Halal,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi