Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melakukan perbaikan besaran terhadap sistem rujukan bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Sistem yang berlaku selama ini yang dikenal sebagai rujukan berjenjang, dinilai kerap merepotkan dan memperlambat penanganan pasien.

Beberapa peserta merasakan repotnya tahapan panjang sesuai mekanisme urutan rumah sakit. Seperti yang dialami oleh warga Kabupaten Kudus, Arif. Ia mengaku harus memulai pemeriksaan di puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe C.

”Kalau memakai BPJS Kesehatan harus dimulai dari puskesmas dahulu. Setelah itu baru ke rumah sakit tipe C. Ketika tipe C tidak bisa menangani dirujuk lagi ke rumah sakit tipe B,” katanya, Jumat (14/11/2025).

Meski prosesnya panjang, Arif memilih tetap mengikuti aturan yang berlaku agar bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Berbeda dengan Arif, peserta BPJS bernama Khaerul mengaku tahapan rujukan yang ia alami cukup singkat.

”Saya memeriksakan istri saya saat hamil dari puskesmas langsung bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B tanpa melewati rumah sakit tipe D dan C,” ucapnya.

Di sisi lain, saat Murianews.com, mencoba mengecek prosedur di salah satu klinik di Kudus, diketahui bahwa pasien yang hendak memilih rujukan ke RS tipe B seringkali diarahkan untuk diperiksa terlebih dahulu di RS tipe di bawahnya.

Skema berjenjang...

  • 1
  • 2

Komentar