Rabu, 19 November 2025

Direktur RSI Sunan Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, menjelaskan bahwa secara regulasi sistem BPJS Kesehatan memang masih menggunakan skema berjenjang.

Sistem ini bertujuan memfasilitasi pasien dengan sakit ringan agar dapat ditangani di RS tipe D atau C sebelum naik ke tipe B atau A.

”Secara by system BPJS Kesehatan memang berjenjang. Tetapi biasanya ketika rumah sakit yang rujukannya sudah terpenuhi 30 persen kuotanya bisa muncul rumah sakit tipe yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Nuryanto mengatakan selama ini sistem yang dibuat oleh BPJS Kesehatan memang berjenjang. Yakni dimulai dari fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas. Kemudian berjenjang rujukan ke rumah sakit tipe D, C, B, dan A.

”Skrining awal memang dilakukan di fasilitas pertama. Kemudian by system ada rujukan terhadap pasien ke rumah sakit tipe D, C, B, hingga A,” sambungnya.

Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas sifatnya memang melakukan deteksi dini terlebih dahulu terkait kondisi kesehatan pasien. Kemudian, apabila puskesmas tidak mampu, maka dilakukan rujukan ke rumah sakit.

”Idealnya memang untuk skrining dari faskes pertama dahulu kemudian ke rumah sakit. Tetapi kalau nantinya ada aturan baru tanpa perlu berjenjang, maka kami tetap mengikuti,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar