Simak Tata Cara Pinjam Alsintan Dispertan untuk Poktan di Kudus
Wiwid Widia Yulhendrik
Selasa, 9 Juni 2026 17:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Kelompok tani (poktan) di Kabupaten Kudus tidak bisa sembarangan meminjam alat dan mesin pertanian (alsintan) milik Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus.
Sebelum menggunakan alsintan melalui Brigade Alsintan, poktan wajib melalui proses verifikasi teknis dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Kabid Pertanian Dispertan Kudus, Muhammad Isnuroso mengatakan, kelompok tani yang ingin memanfaatkan alsintan harus mengajukan surat permohonan dan proposal kepada dinas.
”Tetap ada surat proposal dari kelompok yang diserahkan ke dinas. Nanti ada proses verifikasi dari tim teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan kelompok tani benar-benar siap mengoperasikan alsintan yang dipinjamkan pemerintah daerah.
Salah satu syaratnya, kelompok tani harus memiliki operator alat hingga tenaga teknisi yang mampu menangani kerusakan ringan.
Harus punya ini...
Baca Juga



