Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mulai mengkaji regulasi baru untuk mengatur warung kelontong. Langkah tersebut dilakukan karena kekosongan regulasi yang mengatur keberadaan maupun jam operasional warung kelontong, termasuk Warung Madura.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus Sonhaji mengatakan, penyusunan regulasi baru untuk warung kelontong di Kudus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

Sekaligus juga menyikapi polemik yang belakangan muncul terkait keberadaan Warung Madura.

Menurutnya, peraturan daerah (perda) yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengaturan toko swalayan, mulai dari ketentuan zonasi dengan pasar tradisional hingga jam operasional.

”Yang diatur dalam perda itu toko swalayan, termasuk pengaturan jaraknya dengan pasar tradisional dan jam operasionalnya. Kalau warung tradisional belum diatur di situ,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, toko swalayan diperbolehkan beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Pengecualian... 

Pengecualian diberikan bagi minimarket yang berada di kawasan fasilitas pelayanan umum tertentu, seperti SPBU, yang dapat memperoleh izin beroperasi selama 24 jam.

Belum adanya regulasi, lanjut Sonhaji, membuat pemerintah belum memiliki dasar hukum untuk membatasi keberadaan maupun jam operasional warung kelontong.

”Karena memang belum ada regulasinya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam berusaha untuk mencari rezeki dan menghidupi keluarganya,” katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan kesepakatan yang dibuat dalam Paguyuban Warung Madura tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh pemerintah. Aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan internal paguyuban sehingga penyelesaian persoalan lebih mengedepankan musyawarah.

”Kesepakatan antarinternal itu ya untuk internal. Kami sudah membahas persoalan ini dalam rapat dan pendekatannya bagaimana supaya bisa diselesaikan dengan baik. Jangka panjangnya tentu menyusun regulasi agar persoalan seperti ini tidak terulang,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan toko maupun warung yang berada di dalam kawasan pasar tradisional tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan pengelola pasar.

Lokasi... 

”Kalau lokasinya berada di dalam pasar, ya harus mengikuti jam operasional pasar. Tidak bisa membuka layanan selama 24 jam. Kalau ingin beroperasi penuh, sebaiknya usahanya berada di luar kawasan pasar,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Disdag Kudus telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk bidang perizinan dan Bagian Hukum Setda Kudus, untuk menginventarisasi berbagai ketentuan sebagai bahan penyusunan regulasi baru.

Regulasi baru untuk warung kelontong di Kudus tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Kudus.

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler