Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Untuk mempercepat pelaksanaan Proklim, Pemkab Kudus telah menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 500.6.12.2/2454/2026 tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Kudus Nomor 660/2740/21.00/2019 tentang percepatan Proklim.

Nunung berharap semakin banyak desa di Kudus yang mampu meningkatkan kategori Proklim, mulai dari Pratama, Madya, Utama hingga Lestari.

Menurutnya, tujuan utama program tersebut bukan sekadar meraih penghargaan, melainkan membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi perubahan iklim serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler