Untuk mempercepat pelaksanaan Proklim, Pemkab Kudus telah menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 500.6.12.2/2454/2026 tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Kudus Nomor 660/2740/21.00/2019 tentang percepatan Proklim.
Nunung berharap semakin banyak desa di Kudus yang mampu meningkatkan kategori Proklim, mulai dari Pratama, Madya, Utama hingga Lestari.
Menurutnya, tujuan utama program tersebut bukan sekadar meraih penghargaan, melainkan membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi perubahan iklim serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Murianews, Kudus – Kabupaten Kudus telah memiliki 80 lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) yang terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun menargetkan setiap desa dan kelurahan memiliki sedikitnya satu lokasi Proklim.
Fungsional Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus sekaligus pendamping ProKlim, Nunung Prihatining Tias mengatakan, target tersebut merupakan upaya meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim melalui aksi nyata di tingkat desa.
Hingga akhir 2025, 80 lokasi Proklim di Kudus terdiri atas satu Proklim Lestari, 10 Proklim Utama, 68 Proklim Madya, dan satu Proklim Pratama. Pemerintah terus mendorong penambahan lokasi agar seluruh desa dan kelurahan dapat mengikuti program tersebut.
”Perubahan iklim sudah kita rasakan bersama. Musim hujan dan kemarau semakin sulit diprediksi, sehingga masyarakat perlu memiliki kesiapsiagaan. Karena itu kami mendorong setiap desa dan kelurahan memiliki minimal satu lokasi ProKlim agar upaya adaptasi dan mitigasi dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, ProKlim tidak hanya berfokus pada penghijauan, tetapi juga mendorong masyarakat membangun budaya peduli lingkungan melalui pengelolaan sampah, konservasi air, pemanfaatan pekarangan, penghematan energi, hingga penguatan kelembagaan masyarakat.
Ia menegaskan, penilaian Proklim tidak hanya melihat kondisi fisik lingkungan, melainkan juga konsistensi masyarakat dalam menjalankan program lingkungan secara berkelanjutan.
”Penilaian Proklim tidak hanya melihat kondisi fisik lingkungan, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu membangun budaya peduli lingkungan. Mulai dari pemanfaatan pekarangan, pengelolaan sampah, penghematan energi dan air, hingga adanya aturan serta kelembagaan yang mendukung keberlanjutan program,” jelasnya.
Pelaksanaan proklim...
Untuk mempercepat pelaksanaan Proklim, Pemkab Kudus telah menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 500.6.12.2/2454/2026 tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Kudus Nomor 660/2740/21.00/2019 tentang percepatan Proklim.
Nunung berharap semakin banyak desa di Kudus yang mampu meningkatkan kategori Proklim, mulai dari Pratama, Madya, Utama hingga Lestari.
Menurutnya, tujuan utama program tersebut bukan sekadar meraih penghargaan, melainkan membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi perubahan iklim serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Editor: Cholis Anwar