Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menyiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan HP di sekolah. 

Saat ini, draf edaran pembatasan penggunaan HP di sekolah di Kudus tersebut telah diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan masih dalam proses pembahasan dengan Bupati Kudus, Samani Intakoris.

Sekretaris Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, edaran itu nantinya menjadi pedoman bagi sekolah dalam mengatur penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar (KBM).

”Setiap sekolah nantinya memiliki kebijakan masing-masing. Misalnya, siswa tidak diperkenankan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Selain itu, dalam draf tersebut juga diatur bahwa gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan HP di sekolah tidak hanya diterapkan di lingkungan sekolah.

Peran orang tua...

Disdikpora juga akan mendorong peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak saat berada di rumah maupun di lingkungan masyarakat.

”Jangan sampai di sekolah pengawasannya sudah baik, tetapi di rumah dibiarkan. Orang tua perlu mendampingi anak, mengawasi aktivitas digitalnya, serta memberikan literasi digital agar anak memahami risiko penggunaan gawai,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi dampak negatif penggunaan gawai di kalangan pelajar sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan prestasi belajar.

Sejumlah sekolah di Kudus bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan penggunaan gawai sebelum edaran tersebut diterbitkan. Salah satunya SMP 2 Kudus.

Kepala SMP 2 Kudus In Setyorini mengatakan, siswa tetap diperbolehkan membawa HP di sekolah karena banyak murid yang menggunakan transportasi daring saat pulang akibat orang tua masih bekerja.

”Kalau pagi HP langsung dimasukkan ke boks sesuai kelas masing-masing. Boks itu kemudian disimpan di ruang guru sampai menjelang jam pulang,” ujarnya.

Jam penggunaan HP... 

Selama kegiatan belajar mengajar hingga waktu istirahat, siswa tidak diperkenankan menggunakan HP.

HP baru dibagikan sekitar lima menit sebelum bel pulang agar dapat digunakan menghubungi orang tua atau memesan transportasi daring.

In menegaskan, pihak sekolah terus mengedukasi siswa jika penggunaan HP di sekolah hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran sesuai arahan guru.

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler