Tambang Galian C Dekat Ponpes Al-Aqsa Kudus Dikeluhkan
Wiwid Widia Yulhendrik
Jumat, 24 Juli 2026 19:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali dikeluhkan pengelola Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb.
Galian disebut semakin mendekati area pesantren, meski sebelumnya telah disepakati aktivitas tambang dilakukan jauh dari batas lahan pondok.
Sebab, saat ini Kampus Pondok Tahfidz itu masih menyelesaikan pembangunan kompleks seluas sekitar 7.100 meter persegi. Bangunan tersebut nantinya difungsikan sebagai ruang belajar sekaligus asrama santri putri.
Pimpinan Pondok, Choirul Anwar mengatakan, dalam mediasi bersama operator tambang sebelumnya, telah disepakati aktivitas penambangan dilakukan di lokasi yang cukup jauh dari bangunan pondok dan tidak mendekati batas lahan pesantren.
”Disepakati aktivitas galian dilakukan di area yang cukup jauh dari bangunan pondok dan tidak mendekati batas lahan pesantren,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Namun, beberapa pekan setelah kesepakatan, aktivitas galian kembali mendekati batas lahan pondok. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kestabilan tanah, mengganggu fondasi bangunan, hingga memicu longsor saat gedung mulai digunakan.
Selain itu, kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang juga dikhawatirkan berdampak pada bangunan yang masih dalam tahap penyelesaian.
Beberapa Kali Lapor
Ia menyebut, persoalan itu beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Setelah laporan pertama ditindaklanjuti melalui inspeksi lapangan, aktivitas penambangan sempat berhenti sekitar dua pekan.
Pihaknya kemudian kembali menyampaikan keluhan hingga digelar mediasi di Balai Desa Kaliwungu 9 Juli 2026 lalu. Hasil mediasi disepakati aktivitas galian tidak mendekati batas lahan pondok, menyisakan jarak aman minimal tujuh meter, serta melakukan reklamasi.
Menurutnya, belakangan ini aktivitas galian kembali mendekati area pondok. Kekhawatiran itu juga didasari pengalaman saat awal pembangunan pondok pada 2024.
Ketika itu, sebagian tanah di sekitar fondasi bangunan ambrol setelah kendaraan berat dari aktivitas tambang yang melintas di belakang lokasi pembangunan.
”Saat itu kami bersama para pekerja memperbaiki sendiri tanah yang ambrol. Namun sekarang aktivitas pondok sudah berjalan dan gedung ini nantinya akan dihuni santri putri, sehingga aspek keselamatan menjadi prioritas,” katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi



