Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seratusan botol berisi minuman keras (miras) diamankan polisi dari salah satu rumah di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus, Selasa (25/7/2023) malam.

Penindakan ini merupakan pengembangan setelah polisi berhasil menangkap pemuda yang mabuk dan membuat onar di kawasan tersebut.

Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, tim siaga Polsek kota melakukan pengembangan dan mencari informasi tentang penjual miras tersebut dari pria berinisial MOS (32) yang sebelumnya membuat onar.

Alhasil, setelah mendapatkan informasi lokasi penjual yang berinisial IR, pihaknya bersama personel langsung bergerak ke lokasi.

”Ternyata benar memang ada peredaran miras di rumah tersebut. Kami langsung menggeledah setiap sudut rumah,” katanya, Rabu (26/7/2023).

Ia menjelaskan, total polisi menyita 135 botol miras. 59 botol diantaranya, merupakan miras jenis putihan atau miras oplosan.

”Sisanya miras dengan berbagai merk yang berbeda juga kami amankan. Untuk memberikan efek jera, penjual miras dikenakan sanksi berupa tipiring. Selain itu juga kami peringatkan agar tidak menjual miras lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, sambung kapolsek, pihaknya akan selalu mengontrol dan melakukan razia terhadap rumah ataupun warung yang menjual miras seperti yang diintruksikan oleh kapolres.

Terlebih, karena pengaruh miras bisa berpotensi menyebabkan tindak kiriminalitas seperti tawuran yang kerap terjadi. ”Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan setelah minum miras,” ungkapnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler