Murianews, Kudus – Balap liar di Jati, Kudus, Jawa Tengah dirazia polisi. Puluhan motor terjaring dan diamankan polisi di Jalan Boulevard, turut Desa Jati Wetan, Rabu, (9/8/2023) petang.
Total, ada 31 motor yang tertangkap tangan polisi saat melakukan balap liar di ruas jalan yang memiliki aspal baru itu. Semua kendaraan yang terjaring diamankan.
Kapolres Kudus AKBO Dydit Dwi Susanto mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah. Pasalnya, setiap sore hari banyak pemuda yang melakukan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Para pemuda itu juga mayoritas menggunakan knalpot brong dengan suara yang sangat keras. Sehingga sangat mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
"Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami langsung lakukan penindakan. Dan kami berhasil mengamankan 31 motor," katanya, Kamis (10/8/2023).
Puluhan motor yang berhasil dirazia itu, sambung Kapolres, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan banyak yang kondisinya tak sesuai dengan standar pabrikan. Mulai dari tidak menggunakan spion, ban berukuran kecil, knalpot brong, hingga tidak memakai helm.
”Mereka juga didominasi oleh anak usia sekolah. Pengambilan motor kami wajibkan didampingi orang tua dan harus dikembalikan sesuai standar pabrikan, serta melengkapi surat kendaraan. Kami juga minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ucapnya.
Kapolres berharap dengan adanya penindakan ini bisa ada efek jera. Sehingga kedepannya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan itu tidak terulang kembali.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bila mengetahui ada aksi balap liar atau bentuk kejahatan lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian. Akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso



