Murianews, Kudus - Dua pengedar obat terlarang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kudus. Salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Sementara satu tersangka lain merupakan pria berinisial AR. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang diamankan pada, Minggu (13/8/2023).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, dari hasil pengungkapan dari tersangka AR petugas berhasil mengamankan 13 bungkus plastik berisi tablet berwarna putih berlogo Y yang merupakan obat-obatan tanpa ijin edar. Total ada 130 butir obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan petugas.
"Dimana satu plastiknya berisi masing-masing 10 butir tablet putih berlogo Y yang disimpan di kantong plastik warna hitam," katanya, dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (25/8/2023).
Tersangka AR ini, sambung Kapolres, dikenakan pasal 197 atau 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengedar obat-obatan terlarang anak yang masih dibawah umur tidak ada penjelasan detail. Namun, Kapolres menyebut jika proses hukum anak tersebut akan tetap berlanjut.
"Anak tidak bisa kami ekspos, tapi proses hukum masih tetap berlanjut. Dia dibawah umur, usianya di bawah 18 tahun," ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menyebut jika pengungkapan pengedar obat-obatan terlarang itu merupakan tindak lanjut adanya informasi masyarakat. Peredaran obat yang tanpa ada izin edar itu dilakukan di wilayah Kudus.
"Obat yang mereka edarkan ini termasuk obat keras. Itu juga pengedar obat (anak,red)," ungkapnya.
Editor: Budi Santoso



