Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tanah bengkok milik Pemerintah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah disewa jadi tempat kafe karaoke. Lokasinya tepat berada di belakang Rumah Makan Bambu Wulung.

Keberadaan kafe karaoke tersebut jelas melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Kudus 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, PUB, dan penataan hiburan karaoke.

Dari pantauan Murianews.com, kafe karaoke ini dalam kondisi tutup saat didatangi petugas pada Kamis (14/9/2023) siang. Dari dinding luar bangunan yang dikelilingi tembok tinggi terlihat enam boks air conditioner (AC) yang diduga terpasang dalam room-room atau ruangan dibalik dinding tersebut.

Diduga ada belasan room karaoke yang terdapat dalam bangunan bertembok tinggi itu. Disamping bangunan tersebut, terlihat juga cukup banyak sampah botol minuman keras yang berserakan.

Kepala Desa Ngembalrejo Mohammad Zakaria menjelaskan, jika tanah milik desa tersebut perjanjian awal disewa untuk digunakan sebagai restoran dan kolam pemancingan. Pihaknya pun mengaku tak mengetahui jika akhirnya tanah desa itu sebagian dibangun dan disalahgunakan menjadi kafe karaoke.

”Saya taunya waktu ada razia miras beberapa waktu lalu dan ada laporan dari warga. Dulu dibolehkan sewa kan karena buat resto dan pemancingan. Berarti ini pengelolanya sudah melanggar peruntukkan,” katanya, Kamis (14/9/2023).

Pihaknya menyebut akan menindaklanjuti penyalahgunaan lahan desa ini, terlebih sudah melanggar aturan perda. Pengelolanya juga sudah sempat dipanggil dan diberi teguran hingga dua kali untuk mengubah peruntukkannya.

”Kami akan panggil lagi, karena sampai saat ini masih melanggar peruntukkan. Ya akan kami berhentikan sewanya, tidak boleh lagi,” ungkapnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler