Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Aksi penipuan terjadi di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Peristiwa kejahatan itu ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam narasi yang beredar, penipu berhasil membawa kabur iPhone 14 Pro dan motor Honda Scoppy dari dua orang penjual dalam sekali Cash on Delivery (COD).

Awalnya, seorang korban dan pelaku janjian untuk COD di sebuah rumah depan masjid di wilayah Kecamatan Gebog, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 14.45 WIB. Korban mengira, rumah tersebut merupakan milik pelaku.

Setelah itu, transaksi jual beli iPhone 14 pro baru pun deal dengan harga Rp 17,4 juta dan dibuatkan nota pembelian oleh korban.

Belum sampai dibayar, pelaku memasukkan iPhone 14 pro itu ke dalam jok motor Scoopy. Pelaku pergi dengan menggunakan Scoopy dan berdalih mengambil uang di ATM.

Ternyata setelah lama di tunggu tak kunjung datang, korban pun baru sadar ternyata pelaku mengelabuhinya.

Rumah yang awalnya dikira milik pelaku ternyata milik orang lain. Pelaku berada di rumah tersebut karena juga bertransaksi membeli motor Scoopy.

Usut punya usut, ternyata motor Scoopy yang dipakai pelaku itu juga belum dibayar dan dibawa kabur. Atas kejadian ini, dua korban pun melapokan kasus penipuan tersebut ke Polres Kudus.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku memakai modus berniat untuk membeli barang yang sebelumnya diiklankan melalui media sosial.

”Ini penipuan, pelaku mau beli motor dipinjam mau dicoba, disaat itu pula pelaku COD beli HP di lokasi yang sama. Ini korban tengah laporan,” katanya, Jumat (15/9/2023).

Saat ini Satreskrim Polres Kudus tengah mendalami kasus penipuan tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler