Maling Motor di Kudus, Barang Bukti Dikejar Sampai Madura

Yuda Auliya Rahman
Senin, 18 September 2023 15:35:00

Murianews, Kudus – Maling motor milik siswa PKL di Toko Servis Komputer di Jalan KH Turaichan Adjhuri, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil dibekuk polisi. Pelau ditangkap di sebuah Indekos di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, pada Senin (11/9/2023).
Pelaku maling motor diketahui berinisial IM (34) merupakan warga asli Madura yang sudah berdomisili cukup lama di Wergu Wetan, Kudus. Sementara korbannya, Leni Nur Asita (17) warga Kabupaten Demak.
Namun, saat pelaku ditangkap, barang bukti motor Vario berpelat H 3955 BNE milik korban sudah dilarikan luar daerah. Informasinya motor itu hingga ke Pulau Madura Provinsi Jawa Timur.
Polisi pun langsung bergegas mencari keberadaan motor yang sudah dijual ke saudara pelaku tersebut. Meskipun sampai di Madura, barang-bukti tersebut tetap dikejar.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, motor milik korban berhasil diamankan di wilayah Pulau Madura. Keberadaan motor korban, ini diketahui setelah pelaku berhasil ditangkap dari pendalaman identifikasi yang dilakukan dari rekaman CCTV.
”Jadi kami kejar kendaraannya hingga ke pulau Madura, dan berhasil kami dapatkan. Satu orang tersangka dan barang bukti motor sarana milik pelaku yang awalnya ditinggalkan untuk melakukan aksi juga berhasil kami amankan,” katanya, dalam konferensi pers di Mapolsek Kota, Senin (18/9/2023).
Sementara Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, pelaku sudah menjual kendaraanya hingga ke wilayah Pulau Madura. Motor milik korban itu dijual ke keluarga pelaku dengan harga Rp6,5 juta.
”Kebetulan yang membeli keluarganya. Setelah pelaku kami tangkap, kami lacak dari komunikasinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku maling motor diamankan bersama seorang temanya yang tertangkap kamera CCTV. Hal itu terjadi saat mengantar pelaku untuk mengambil motornya yang sebelumnya disembunyikan.
”Temannya hanya dimintai tolong dan tidak tahu kalau pelaku itu usai mencuri motor. Alasanya itu pelaku bilang kalau motornya mogok dan ditinggal. Jadi satu orang tersangkanya,” ujarnya.
Kini satu tersangka tersebut disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Budi Santoso