Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif Komite Olahraga Nasional (KONI) Kudus pada tahun anggaran 2022 masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kudus.

Hanya saja, kasus yang sudah dilakukan gelar secara internal dan dilimpahkan ke bagian pidana khusus pada bulan Agustus 2023 lalu, belum ada penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro menegaskan, tim penyidik saat ini masih melakukan penangan perkara dugaan LPJ fiktif tersebut. Saat ini, kejaksaan juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan kerugian negara.

”Kasus ini bisa terus diikuti, mohon kesabaranya. Kalau masih dibilang terlambat tapi ini bukan terlambat. Karena kita juga bekerjasama dengan instansi terkait soal perhitungan kerugian negaranya,” katanya, Rabu, (19/10/2023).

Terkait penetapan tersangka kasus LPJ fiktif Koni Kudus ini, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara tersebut. Pemantapan pemanggilan sejumlah saksi juga sudah dilakukan.

”Kemarin hanya pemantapan saja (pemanggilan saksi hingga dua kali). Untuk waktu (penetapan tersangka) kami masih tunggu perhitungan kerugian negaranya. Setelah itu akan segera kami tetapkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan LPJ fiktif ini sudah dilakukan pemeriksaan hingga 60 orang pada saat kasus tengah dalam penyelidikan bagian intelijen.

Setelahnya, perkara yang dilimpahkan ke bagian pidana khusus itu kembali memanggil sejumlah saksi untuk kedua kalinya untuk memperkuat kontruksi alat bukti.

Dalam kasus ini, BPK menemukan dua LPJ di tahun 2022 yang diduga tak bisa dipertanggungjawabkan. Dua LPJ yang diduga fiktif itu merupakan penggunaan dana senilai Rp 295 juta dan Rp 322 juta dari hibah APBD Kudus.

Temuan tersebut, juga dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh inspektorat.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler