Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Ratusan motor berknalpot brong di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diciduk polisi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Setidaknya ada 371 motor berknalpot brong yang ditindak dan diamankan polisi.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ragil Irawan  mengatakan penindakan motor berknalpot brong ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu kenyamanannya akibat suara bising yang ditimbulkan.

Meski demikian, menurutnya penindakan terhadap 371 motor berknalpot brong ini dilakukan dengan tegas dan humanis.

”Knalpot brong merupakan salah satu gangguan Kamseltibcarlantas. Karena bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya, Rabu (8/11/2023).

Ia menjelaskan, ratusan kendaraan yang diamankan dan ditindak dengan tilang tersebut bisa diambil di kantor Satlantas Polres Kudus dengan sejumlah syarat. Diantaranya, mengganti knalpot brong dengan standar pabrik dan membawa kelengkapan surat kendaraan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khusunya muda-mudi untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.

”Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler