Ratusan Motor Berknalpot Brong di Kudus Diciduk Polisi
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 8 November 2023 18:56:00
Murianews, Kudus – Ratusan motor berknalpot brong di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diciduk polisi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Setidaknya ada 371 motor berknalpot brong yang ditindak dan diamankan polisi.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ragil Irawan mengatakan penindakan motor berknalpot brong ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu kenyamanannya akibat suara bising yang ditimbulkan.
Meski demikian, menurutnya penindakan terhadap 371 motor berknalpot brong ini dilakukan dengan tegas dan humanis.
”Knalpot brong merupakan salah satu gangguan Kamseltibcarlantas. Karena bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan, ratusan kendaraan yang diamankan dan ditindak dengan tilang tersebut bisa diambil di kantor Satlantas Polres Kudus dengan sejumlah syarat. Diantaranya, mengganti knalpot brong dengan standar pabrik dan membawa kelengkapan surat kendaraan.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khusunya muda-mudi untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.
”Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Editor: Cholis Anwar



