Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, Kudus – Larangan penggunaan knalpot brong di kendaraan bermotor di sosilalisasikan hingga ke sekolah-sekolah di Kudus, Senin (8/1/2024). Hal ini merupakan langkah  untuk mewujudkan Kudus ‘zero knalpot brong’.

Kasatlantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, sosialisasi door to door ke sekolah ini merupakan upaya untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Kretek.

Sekolah menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena disinyalir banyaknya penghunaan knalpot brong di kalangan pelajar.

”Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya. Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya, Senin (8/1/2024).

Ia menjelaskan, selama ini keberadaan knalpot brong cukup meresahkan. Apalagi, knalpot brong ini menjadi salah satu sumber suara bising yang mengganggu ketertiban di jalanan.

”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sosialisasi selain di sekolah juga terus digencarkan di komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner masif di media sosial.

Pihaknya berharap, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas.

”Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler