Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus dugaan korupsi KONI Kudus kini terus dilakukan pendalaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Terbaru, salah satu saksi dari unsur Pengurus Kabupaten (Pengkab) Olahraga mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu Ngudi Wibowo membenarkan ada pengembalian sejumlah uang dari salah seorang saksi tersebut. Meski demikian, pihaknya masih enggan menyebut siapa saksi yang telah mengembalikan sejumlah dana tersebut.

”Benar. Ada yang mengembalikan Rp 50 Juta pada tanggal 5 Januari 2023 lalu kami terima. Sementara baru itu, dari saksi salah satu unsur pengkab,” katanya, Senin (8/1/2024).

Dana Rp 50 Juta yang dikembalikan, lanjutnya, sebenarnya bersumber dari anggaran tahun 2022. Namun, peruntukkannya digunakan untuk membayar kegiatan tahun 2021.

Saat ini, pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti penyidikan. Total, sudah ada lebih dari 60 saksi yang diperiksa.

Berdasarkan kabar yang beredar, ada empat saksi baru yang diperiksa. Dari surat pemanggilan saksi yang beredar, sejumlah saksi dari manajemen Persiku tahun 2020 dan 2021 juga turut diperiksa. Salah satunya Bendahara Persiku tahun 2021.

”Terkait jabatan belum bisa kami sampaikan, itu ranahnya penyidikan. Tapi ya benar ada (ada manajemen Persiku) yang kami periksa,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kudus sudah menetapkan satu tersangka, yakni Mantan Ketua KONI Imam Triyanto yang saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

Sementara itu, Phasa Indianingsinh Bendahara Persiku tahun 2021 membenarkan jika dipanggil kejaksaan sebagai saksi. Di sana, ia ditanya terkait penerimaan dana dari KONI Kudus.

”Kami memang dimintai keterangan sekitar 10 pertanyaan. Seperti apakah menerima dana dari KONI dan untuk apa saja. Tapi kenyataannya kami kan tidak pernah menerima dana apapun, selama ini kami iuran pengurus,”terangnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler