Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


’’Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, Dewan Kehormatan menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya,’’ kata Ketua DK PWI Ilham Bintang, seperti dilansir Detik.com, Kamis (15/12/2022).

Berita soal penyamaran Iptu Umbaran sebagai wartawan telah mengguncang dunia jurnalistik tanah air selama dua hari terakhir.

Baca: Status Anggota PWI Iptu Umbaran Dicabut

Selama belasan tahun menyamar jadi wartawan TVRI dengan status kontributor, Iptu Umbaran mampu mengantongi sertifikat kompetensi wartawan hingga level madya. Ia bisa mengikuti uji kompetensi setelah mendapat rekomendasi dari PWI Blora.

Belakangan, PWI Blora mengaku tidak mengetahui jika Iptu Umbaran berstatus anggota Polri. Demikian juga dengan TVRI Jawa Tengah yang baru mengetahui status Umbaran setelah yang bersangkutan berpamitan karena akan diangkat di jabatan terbuka.Dewan Kehormatan PWI akhirnya mencabut status anggota PWI Iptu Umbaran. Yang bersangkutan dinilai melanggar sejumlah ketentuan kode etik jurnalistik dan aturan PWI. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Deka HendratmantoSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler