Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MNS (24) beserta motor hasil curian serta kunci leter T.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pelaku yang diamankan sudaah lima kali melakukan pencurian. Ada pun sasarannya selalu di parkiran minimarket.

Baca: Pasutri Sepesialis Pencurian Motor Antar Kabupaten Dibekuk Polisi

Melansir Detik.com, Selasa (23/5/2023), penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian motor di parkiran sebuah minimarket di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, 9 April 2023 lalu.

Saat itu, pelaku sempat terekam kamera CCTV. Bermodalkan rekaman itu, pelaku akhirnya teridentifikasi hiingga akhirnya ditangkap.
’’Pada saat kejadian, pelaku sempat terekam CCTV. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita cari, kita tangkap Sabtu (20/5/2023). Kita amankan motor dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor,’’ ucap Irrine.Baca: Astagfirullah! Balita 3 Tahun di Bogor Dicabuli Sepupu SendiriSaat diperiksa, P mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Ia ditemani temannya berinisial J, yang kini sudah meninggal karena diduga sakit.’’Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi berbeda. Iya, selalu dilakukan di minimarket-minimarket. Ketika melakukan pencurian, pelaku ini bersama satu temannya inisial J. Cuma, ketika kita kembangkan, ternyata temannya itu sudah meninggal,’’ tambahnya.Akibat perbuatannya, pelaku P dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan pelaku MNS dijerat Pasal 480 KHUP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler