Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni membenarkan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja selama tiga tahun.
Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan ASN golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. ASN tersebut juga pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
’’Iya. Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun,’’ katanya seperti dilansir
Berdasarkan regulasi, ada tiga opsi hukuman berat sesuai dengan hasil pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan, Tim Inspektorat setempat merekomendasikan agar ASN tersebut dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun.’’Untuk pelanggaran yang berulang, kami di BKPSDM sejak Januari 2021 telah bersurat ke Inspektorat untuk meminta pemeriksaan khusus.
segera kami tindak lanjuti setelah LHP dari inspektorat yang kami terima,’’ ujarnya.
Adapun pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin yakni bupati setempat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).’’Setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan itu yang kami jadikan dasar untuk memberikan pertimbangan teknis kepada PPK untuk penjatuhan Hukdis,’’ jelasnya.
Murianews, Maros – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ketahuan tetap terima gaji meki tiga tahun bolos atau tak masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni membenarkan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja selama tiga tahun.
Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan ASN golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros. ASN tersebut juga pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, namun tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
Baca: Satu ASN Pemkab Kudus Ajukan Pengunduran Diri untuk Nyaleg
’’Iya. Sebenarnya ini kesalahan yang berulang. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama 3 tahun,’’ katanya seperti dilansir
Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan regulasi, ada tiga opsi hukuman berat sesuai dengan hasil pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan, Tim Inspektorat setempat merekomendasikan agar ASN tersebut dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun.
’’Untuk pelanggaran yang berulang, kami di BKPSDM sejak Januari 2021 telah bersurat ke Inspektorat untuk meminta pemeriksaan khusus.
Insya Allah segera kami tindak lanjuti setelah LHP dari inspektorat yang kami terima,’’ ujarnya.
Baca: Dinilai Tidak Netral, Bawaslu Grobogan Rekomendasikan ASN di Wirosari Disanksi
Adapun pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin yakni bupati setempat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
’’Setelah keluarnya laporan hasil pemeriksaan itu yang kami jadikan dasar untuk memberikan pertimbangan teknis kepada PPK untuk penjatuhan Hukdis,’’ jelasnya.