Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ratusan rekening terkait Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun telah diblokir. Namun, tak semua rekening diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

PPATK menyatakan, rekening yang tidak diblokir yakni, yang terkait dengan operasional pesantren. Itu dikemukakan Ketua PPATK Ivan Yustivanda.

’’Rekening operasional pesantren tidak di blokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar,’’ katanya seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (18/7/2023).

Ivan menjelaskan, alasan rekening operasional pesantren tidak diblokir sepenuhnya oleh PPATK. Menurutnya, Al Zaytun masih bisa menggunakan rekening pesantren yang bernilai ratusan miliar rupiah itu.

’’Khusus yang dana operasional tidak dihentikan penuh. PPATK masih membuka sebagian rekening yang dipergunakan untuk operasional pesantren. Nilainya ratusan miliar,’’ lanjut Ivan.

Diketahui, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) dan ditemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana itu terkait UU ITE.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler