Murianews, Jakarta – KPK telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejat Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Kindah Abadi utama Roni Aidil, dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal Youtube KPK, Rabu (26/7/2023) malam, mengatakan kasus suap itu diduga terjadi sejak 2021 hingga 2023.
’’Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi semenjak 2021. Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum,’’ kata Alex.
Kemudian, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan pada 2023. Proyek itu yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan publik safety typing equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KNSAR Ganesha dengan nilai kontrak 89,9 miliar.
Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil kemudian melakukan pendekatan secara pribadi. Ketiganya pun menemui Kabasarnas RI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
’’Dalam pertemuan itu diduga terjadi kesepakatan atau deal terkait pemberian sejumlah uang. Berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi),’’ kata Alex.



