Pelaku Pencurian Data Kartu Kredit Diamankan di Bali
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 29 Juli 2023 13:56:00
Murianews, Denpasar – Pelaku pencurian data kartu kredit orang lalin, MA (41) berhasil diamankan. Pria asal Jakarta itu diringkus Ditreskrimsus Polda Bali di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Krimsus Polda Bali.
Dalam patroli itu, Tim Siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram bernama ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat dengan kata-kata ’’All Hotel & Villa disc 30-50%’’ alias harga di bawah pasaran.
Setelah ditelusuri, Instagram tersebut diduga milik perempuan RN yang diketahui pacar MA. Polisi kemudian menemukan RN dan MA di Bali. Keduanya kemudian diamankan.
Kepada Polisi, RN mengatakan hanya membantu MA mengiklankan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat. Namun, ia tak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan.
Saat diperiksa, MA mengaku voucher itu didapatkan dari promo di berbagai travel agent. Merasa janggal, polisi kemudian memeriksa laptop milik MA. Hasilnya, polisi menemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank yang telah diretas.
’’Pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs dark web, dengan harga rata-rata perdata kartu kredit 20 USD, yang dibayar menggunakan Crypto Currency,’’ ujar Kombes Pol Jansen dikutip dari TB News, Sabtu (29/7/2023).
Dari pengakuan MA, data kartu kredit milik orang lain itu digunakan membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga yang lebih murah kepada orang-orang yang mencari web yang dipromosikannya.
Untuk mendapatkan uang kas dengan cepat, voucher-voucher tersebut kemudian dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30 hingga 50 persen melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple.
’’Modus operasinya pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel, tiket pesawat melalui aplikasi AirBNB atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,’’ ujarnya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian data kartu kredit tersebut. Barang bukti itu yakni, sebuah laptop merek Apple, Hp Apple, iPhone 11, iPhone 14, beberapa akun dark web, BCA Mobile hingga satu unit mobil Mini Cooper.
Sedangkan terhadap tersangka pencurian itu, polisi telah melakukan penahanan padanya di Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
’’Tersangka kami jerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,’’ katanya.
Murianews, Denpasar – Pelaku pencurian data kartu kredit orang lalin, MA (41) berhasil diamankan. Pria asal Jakarta itu diringkus Ditreskrimsus Polda Bali di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Krimsus Polda Bali.
Dalam patroli itu, Tim Siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram bernama ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat dengan kata-kata ’’All Hotel & Villa disc 30-50%’’ alias harga di bawah pasaran.
Setelah ditelusuri, Instagram tersebut diduga milik perempuan RN yang diketahui pacar MA. Polisi kemudian menemukan RN dan MA di Bali. Keduanya kemudian diamankan.
Kepada Polisi, RN mengatakan hanya membantu MA mengiklankan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat. Namun, ia tak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan.
Saat diperiksa, MA mengaku voucher itu didapatkan dari promo di berbagai travel agent. Merasa janggal, polisi kemudian memeriksa laptop milik MA. Hasilnya, polisi menemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank yang telah diretas.
’’Pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs dark web, dengan harga rata-rata perdata kartu kredit 20 USD, yang dibayar menggunakan Crypto Currency,’’ ujar Kombes Pol Jansen dikutip dari TB News, Sabtu (29/7/2023).
Dari pengakuan MA, data kartu kredit milik orang lain itu digunakan membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga yang lebih murah kepada orang-orang yang mencari web yang dipromosikannya.
Untuk mendapatkan uang kas dengan cepat, voucher-voucher tersebut kemudian dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30 hingga 50 persen melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple.
’’Modus operasinya pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel, tiket pesawat melalui aplikasi AirBNB atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,’’ ujarnya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian data kartu kredit tersebut. Barang bukti itu yakni, sebuah laptop merek Apple, Hp Apple, iPhone 11, iPhone 14, beberapa akun dark web, BCA Mobile hingga satu unit mobil Mini Cooper.
Sedangkan terhadap tersangka pencurian itu, polisi telah melakukan penahanan padanya di Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
’’Tersangka kami jerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,’’ katanya.