Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Pengamat politik itu dilaporkan polisi lantaran dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu pihak yang melaporkan Rocky Gerung yakni Bara JP. Dalam laporan yang dilayangkan Sekjen Bara JP Relly Reagen itu juga menyertakan barang bukti video ucapan yang dianggap menghina dari Rocky Gerung melalui kanal YouTube Refly Harun.

’’Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,’’ ucapnya seperti dilansir Humas Polri, Kamis (3/8/2023).

Namun pihak Bara JP menyebut laporannya telah ditolak. Meski begitu, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, menyatakan mereka tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan baru setelah adanya klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.

Menanggapi itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan mengenai Rocky Gerung itu bukan ditolak. Melainkan, lanjut Ramadhan, Bareskrim Polri mengarahkan untuk dibuat dalam bentuk aduan Masyarakat (dumas).

’’Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas,’’ ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis (3/8/2023).

Komentar

Terpopuler