Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Jajaran Polres Grobogan menangkap pelaku pencabulan bocah 13 tahun saat berada di Semarang. Pelaku kini telah dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kradenan AKP Haryono mengatakan peristiwa memilulan itu terjadi Juni 2023 lalu. Kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan menonton televisi.

Tak lama, pelaku datang dan mendekati korban. Tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan mencium korban. Peristiwa pencabulan pun terjadi.

’’Korban kaget, kemudian pelaku merebahkan korban di atas tempat tidur. Korban hendak berteriak, tetapi dengan cepat tangan pelaku menutup mulut korban agar diam,’’ jelasnya, Jumat (4/8/2023).

Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kota Semarang.

’’’Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban,’’ imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler