Murianews, Jakarta – Materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali diminta diujikan oleh MK.
Kali ini permohonan itu disampaikan Soefianto Soetomo dan Imam Hermanda. Keduanya mengusulkan adanya penambahan frasa ’’usia maksimal’’ dalam batas usia pengusulan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Dalam laman resmi MK, pemohon menilai, Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden yang berusia lebih dari 70 tahun sudah tak maksimal menjalankan tugasnya.
Dalam sidang yang diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, para pemohon menyebut dalam perundang-undangan di Indonesia secara khusus mengatur batas umur pegawai PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta dengan mengisyaratkan masa pensiun.
Menurut mereka, dengan tak adanya aturan batas usia maksimal untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres dalam pasal a quo telah melanggar hak konstitusional.
”Secara nyata hal ini juga sangat diskriminatif dan tidak konsisten sehingga sangat beralasan dan wajar bila para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap objek permohonan ini,” sampai Imam dihadapan Majelis Sidang Panel.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan catatan tentang penjelasan keterkaitan pasal yang diujikan bertentangan dengan pasal yang ada pada UUD NRI 1945.
Selanjutnya para Pemohon juga perlu mempertegas batasan umur yang diajukan agar permohonan tidak dinyatakan kabur. Pada akhir persidangan Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari agar menyempurnakan permohonan.



