Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – DPR RI telah menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim MK terpilih dalam rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023). Arsul Sani menggantikan Hakim MK Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.

Ia sebelumnya dipilih dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Selain Arsul Sani, ada enam nama lain yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan hasil tes itu dalam rapat paripurna. Nama Arsul Sani terpilih berdasarkan musyawarah mufakat.

”Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap 7 calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon Hakim Konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi Hakim Konstitusi,” ujar Adies, dikutip dari Detik.com.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat apakah nama tersebut dapat disetujui. Anggota menyebut setuju.

”Kepada dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?,” tanya Dasco. Anggota rapat kemudian menyetujuinya.

Namun sebelum keputusan itu berlangsung, Arsul Sani yang juga Waketum PPP menyatakan sudah mengundurkan diri dari pencalegan dari PPP. Arsul Sani diketahui nyaleg untuk daerah pemilihan Jawa Tengah 10.

”Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg,” kata Arsul, Selasa (3/10/2023).

Arsul mengatakan perubahan status akhir KPU pada 3 Oktober 2023. Ia menyebut namanya belum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap.

”Kenapa saya mendahulukan pengunduran diri sebagai caleg karena KPU menetapkan tanggal Oktober itu batas akhir untuk perubahan daftar caleg sementara, sebelum diproses ke daftar caleg tetap,” ujarnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler