Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penembakan pada Minggu (29/10/2023) malam itu disebut melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei. Dari peristiwa itu, seorang berinisial GR (44) tewas.
”Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dilansir dari Antaranews.com, Senin (6/11/2023).
Dari 11 tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan dua orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait penembakan itu, mulanya polisi menangkap empat orang, FO, EU, MW, dan PM alias O. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda, di Bogor, Indramayu, dan Tangerang Selatan.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, kasus penembakan itu diduga lantaran adanya informasi kelompok Nus Kei hendak menyerang kelompok John Kei.
”Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini karena mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei,” katanya.



