Korban KDRT Disuruh Pulang saat Laporan, Dua Polisi Dimutasi
Zulkifli Fahmi
Selasa, 21 November 2023 09:02:00
Murianews, Bogor – Dua polisi di Polres Bogor terpaksa disanksi mutasi. Keduanya diduga kurang profesional saat menerima laporan dari korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, keduanya merupakan anggota Polsek Parungpanjang dan Polres Bogor.
”Anggota yang diduga tidak profesional sudah dimutasikan dan diberikan sanski, dan dalam keterangan riksa,” katanya dikutip dari Instagram Humas Polres Bogor, Selasa (21/11/2023).
Fitra mengatakan, sanksi mutasi diberikan sebagai bentuk hukuman atas kurang profesionalnya mereka melayani masyarakat.
”Itu sudah jadikan salah satu punishment terhadap dugaan personel yang tidak profesional tersebut,” tuturnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting untuk meningkatkan profesionalitas pelayanan Polres Bogor dan jajaran.
”Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kasus itu terjadi lantaran kedua anggota kurang memahami dalam menangani perkara. Sehingga pelapor justru diminta pulang untuk melengkapi dokumen laporannya.
”Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa menangani perkara tersebut sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akta nikah dan segala macem. Harusnya ketika (pelapor) sudah datang kita layani,” ucapnya.



