Polres Bogor Bongkar Peredaran Gelap Obat Terlarang
Zulkifli Fahmi
Selasa, 21 November 2023 12:44:00
Murianews, Bogor – Peredaran gelap obat terlarang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar kepolisian setempat. Dalam kurun waktu 10 hari (5-15/11/2023), Polres Bogor mengungkap 13 kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra mengatakan, dari 13 kasus itu, ada 14 tersangka yang berhasil diamankan. Satu di antaranya merupakan perempuan.
14 orang itu yakni berinisial AA, MK, MS, SP, NZ, SR, MN, IK, AB, SW, KH, DM, FA, ST, dan DM. Inisial terakhir merupakan seorang ibu rumah tangga.
Dari 13 perkara itu, pihaknya mengamankan sebanyak 23.338 butir obat-obatan terlarang. Rinciannya, 13.545 butir Tramadol, 8.772 butir Hexymer, 1.005 butir Trihexyphonidyl, dan 16 butir Alprazolam.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan obat-obatan terlarang itu sebanyak Rp 8.418.000.
Fitra mengungkapkan, dalam mengedarkan obat terlarang itu pelaku menggunakan modus COD di tempat sepi. Selain itu, mereka juga menjualnya di warung klontong hingga konter pulsa.
”Jaringan peredaran pelaku yakni di wilayang Bogor di antaranya, Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, dan Parung Panjang,” katanya.
Pelaku nekat menjual obat-obatan terlarang itu karena faktor ekonomi. Pelaku disangkakan dengan Pasal Pasal 435 UU RI NO 17/2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pelaku diancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun dan denda uang Rp 500.000 atau maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 15.000.000.000.
”(Dari penangkapan ini) Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras,” jelasnya dikutip dari Instagram Humas Polres Bogor.



