Suami Bunuh Istri di Sidoarjo Sempat Rekayasa Kejadian
Zulkifli Fahmi
Jumat, 15 Desember 2023 14:54:00
Murianews, Sidoarjo – Riyadi (58) suami yang tega membunuh istrinya, Nur Azizah (55) sempat merekayasa kejadian pembunuhan yang dilakukannya. Ia merekayasa seolah-olah istrinya dibunuh perampok.
Untuk meyakinkan alibinya, Riyadi mengacak-acak lemari istrinya. Kemudian menyeret jasad istrinya ke ruang tamu. Riyadi juga membersihkan darah yang tercecer di dapur dengan kausnya.
”Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo dikutip dari Detik.com, Jumat (15/12/2023).
Kemudian, pelaku keluar rumah dan berteriak meminta tolong warga untuk meyakinkan istrinya tewas dibunuh perampok. Riyadi juga sempat ke rumah orang tua dan adiknya yang tak jauh dari lokasi untuk mengabarkan Azizah tewas jadi korban perampokan.
Peristiwa kemudian dilaporkan polisi. Tak lama berselang, polisi datang ke lokasi melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan Azizah dibunuh Riyadi.
Riyadi akhirnya diamankan meski sempat mengelak dan diwarnai tangisan. Namun Riyadi tidak bisa menyanggah sejumlah bukti-bukti. Pelaku pun akhirnya mengakui telah membunuh istrinya sendiri.
”Kami selanjutnya menetapkan dia (Riyadi) jadi tersangka pembunuhan setelah memeriksa saksi dan mengantongi bukti-bukti. Rekayasa pembunuhan istrinya yang dilakukannya juga akhirnya diakui,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Riyadi diketahui tega membunuh istrinya karena tersulut emosi usai diomeli soal pekerjaannya. Pelaku yang bekerja sebagai sopir truk di sebuah toko kaca itu tersinggung lantaran diomeli karena sering pulang saat jam kerja.
Pembunuhan itu dilakukan di rumahnya Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo. Riyadi menghabisi sang istri dengan cara memukul kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
Korban sempat merintih kesakitan saat pukulan pertama. Namun, Riyadi justru makin membabibuta dengan kembali memukui kepala istrinya tiga kali hingga terkapar bersimbah darah.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.



