Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Bogor – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

Terkait OTT tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Abdul Gani menghormati proses hukum yang berlaku. Itu diungkapkannya usai meresmikan Jembatan Otista Bogor, Selasa (19/12/2023).

”Hormati proses hukum yang ada, hormati proses hukum yang ada di KPK,” kata Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Diketahui, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasumba ditangkap KPK saat melakukan OTT di Kota Ternate (Maluku Utara) dan Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama 14 orang lainnya, di antaranya pejabat daerah hingga pihak swasta.

”Sejauh ini lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun Kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Sindonews.com, Selasa (19/12/2023).

Dalam OTT itu, petugas KPK turut mengamankan sejumlah uang. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

Ali enggan membeberkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan bersama Gubernur Maluku Utara. Dia hanya memastikan bahwa para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan intensif hingga pagi ini.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan secara transparan para pihak yang diamankan hingga kronologi OTT di Maluku Utara dan Jakarta.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler