Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Juru Bicara Tiimnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Kabar tersebut dibenarkan anggota tim hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
Azis mengungkapkan Indra ditangkap diduga terkait persoalan pajak. Namun, Azis belum menjelaskan lebih detail terkait persoalan itu.
”Benar. (soal) Pajak,” kata Azis seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (27/12/2023).
Dalam siaran persnya, Kejari Jaktim disebutkan Indra ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Usai ditangkap, Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Indra tak sendirian dalam penangkapan itu. Kejari Jaktim juga mengamankan Ike Andriani.
Penangkapan tersangka Ike Andriani berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023. Usai ditangkap Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Dijelaskan, mereka berdua berkasus dan menjadi tersangka perkara pajak dan pencucian uang. Mereka disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.
Indra dan Ike secara terpisah akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari malam ini, yakni 27 Desember, hingga 15 Januari 2024.



