Ditangkap, Jubir Timnas AMIN Indra Ditahan di Rutan Cipinang
Zulkifli Fahmi
Rabu, 27 Desember 2023 23:28:00
Murianews, Jakarta – Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Nurindra B Charismiadji atau indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang usai ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023).
Indra ditangkap bersama Ike Andriani. Indra dan Ike diperiksa dalam berkas yang terpisah. Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Dalam siaran persnya, Kejari Jaktim menyebut penahanan Indra berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Sementara, untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.
Dijelaskan, mereka berdua berkasus dan menjadi tersangka perkara pajak dan pencucian uang. Mereka disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.
Indra dan Ike secara terpisah akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung dari malam ini, yakni 27 Desember, hingga 15 Januari 2024.
Sebelumnya diberitakan Juru Bicara Tiimnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Jakarta Timur. Kabar tersebut dibenarkan anggota tim hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
Azis mengungkapkan Indra ditangkap diduga terkait persoalan pajak. Namun, Azis belum menjelaskan lebih detail terkait persoalan itu.
”Benar. (soal) Pajak,” kata Azis seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (27/12/2023).



