Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kemenag RI resmi membuka waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama bagi para calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.

Besarannya berada di kisaran angka Rp 49 juta hingga Rp 60 juta, tergantung lokasi embarkasi pemberangkatan jemaah haji. Jemaah Haji bisa membayarnya mulai 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024.

Keputusan terkait ini pun sudah dikeluarkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Berikut daftar besaran Bipih Jemaah Haji 2024:

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler