Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kemenag RI resmi membuka waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap pertama bagi para calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.

Besarannya berada di kisaran angka Rp 49 juta hingga Rp 60 juta, tergantung lokasi embarkasi pemberangkatan jemaah haji. Jemaah Haji bisa membayarnya mulai 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024.

Keputusan terkait ini pun sudah dikeluarkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Berikut daftar besaran Bipih Jemaah Haji 2024:

Komentar