Dilaporkan PDIP ke Bawaslu, Ini Klarifikasi Ridwan Kamil
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 20 Januari 2024 06:11:00
Murianews, Jakarta – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memberikan klarifikasinya usai dilaporkan PDIP ke Bawaslu.
Diketahui, PDIP melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu pada, Selasa (16/1/2024) lalu. Mantan Gubernur Jabar itu diduga melanggar netralitas ASN dengan berkampanye dalam acara kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam akun Instagramnya, Ridwan Kamil menjelaskan kehadirannya dalam Acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan.
”Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah,” kata Ridwan Kamil seperti dikutip di Instagramnya, Sabtu (20/1/2024).
Ridwan Kamil menjelaskan, ia diundang pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI). Di mana, BPD merupakan parlemen di desa.
”BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa,” jelas Ridwan Kamil.
Dalam rekaman video yang beredar, Ridwan Kamil bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.
Ridwan Kamil menyatakan, pemberian sejumlah uang itu bukan bagian money politik. Ia menyebut, uang diberikan merupakan hadiah bagi lomba joget gemoy yang ia berikan dari atas panggung.
”Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung. Demikian hak jawabnya. Terima kasih,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Mantan Gubernur Jabar itu diduga melakukan kampanye Pilpres 2024.
Hal itu berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Ridwan Kamil menghadiri kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. Di acara tersebut, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan ke pihak Bawaslu pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Naga berharap Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.



